Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (yang merupakan pemutakhiran dari aturan-aturan sebelumnya), tugas dan fungsi Kelurahan Mangga Besar dirancang untuk menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat dasar.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi pokoknya:


Tugas Pokok

Kelurahan Mangga Besar mempunyai tugas membantu Camat dalam:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan di tingkat kelurahan.
  2. Memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian.
  3. Melaksanakan pelayanan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
  4. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah RW/RT Mangga Besar.
  5. Memelihara sarana dan prasarana fisik (prasarana umum) di lingkungan pemukiman.


Fungsi Kelurahan

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kelurahan Mangga Besar menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:


1. Fungsi Pemerintahan & Administrasi

  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan perundang-undangan (Perda/Pergub).
  • Mengelola administrasi kependudukan (surat pengantar KTP, KK, akta lahir, dan surat keterangan lainnya).
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) Kelurahan.

2. Fungsi Pembangunan & Sarana Prasarana

  • Mengoordinasikan pemeliharaan jalan lingkungan, saluran air mini, dan taman melalui petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum).
  • Memantau kondisi fisik wilayah dan melaporkan kerusakan infrastruktur yang memerlukan perbaikan tingkat kota.

3. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

  • Membina dan memfasilitasi kegiatan lembaga kemasyarakatan (RT, RW, LMK, Karang Taruna, dan PKK).
  • Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan untuk menyerap aspirasi warga.

4. Fungsi Kesejahteraan Rakyat

  • Melaksanakan pendataan dan penyaluran bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.
  • Mendukung program kesehatan masyarakat, seperti Posyandu dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).

5. Fungsi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)

  • Melakukan upaya pencegahan gangguan ketertiban umum melalui koordinasi dengan Satpol PP dan Babinsa/Bhabinkamtibmas.
  • Menjaga kondusivitas wilayah, terutama mengingat karakter Mangga Besar sebagai pusat keramaian dan kuliner malam.


Struktur Penjabaran Tugas (Per Seksi)

Seksi Fokus Utama Tugas Sekretariat Urusan surat-menyurat, keuangan internal kantor, dan kepegawaian.

Seksi Pemerintahan Kependudukan, Trantib, dan pembinaan RT/RW.

Seksi Ekonomi & Pembangunan Pengawasan IMB (izin bangunan), kebersihan (PPSU), dan lingkungan hidup.

Seksi Kesejahteraan Rakyat Pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, dan Karang Taruna.