Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (yang merupakan pemutakhiran dari aturan-aturan sebelumnya), tugas dan fungsi Kelurahan Mangga Besar dirancang untuk menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat dasar.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi pokoknya:
Kelurahan Mangga Besar mempunyai tugas membantu Camat dalam:
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kelurahan Mangga Besar menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Seksi Fokus Utama Tugas Sekretariat Urusan surat-menyurat, keuangan internal kantor, dan kepegawaian.
Seksi Pemerintahan Kependudukan, Trantib, dan pembinaan RT/RW.
Seksi Ekonomi & Pembangunan Pengawasan IMB (izin bangunan), kebersihan (PPSU), dan lingkungan hidup.
Seksi Kesejahteraan Rakyat Pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, dan Karang Taruna.